Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin lurah (PNS), bertanggung jawab kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tugas pokoknya meliputi

pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, memelihara ketentraman/ketertiban umum, serta pembinaan sarana dan prasarana umum.


Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kelurahan:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan: Melaksanakan administrasi kependudukan, surat-menyurat, serta pelayanan dasar kepada warga.
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan, kegiatan sosial, dan ekonomi.
  3. Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan administratif, seperti surat pengantar kependudukan, rujukan, dan layanan dasar lainnya.
  4. Ketentraman dan Ketertiban Umum: Memfasilitasi keamanan, kedamaian, dan penegakan peraturan daerah (Perda) di tingkat lokal.
  5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum: Mengelola infrastruktur ringan dan fasilitas umum di wilayah kelurahan.

Struktur Pendukung Kelurahan:

1. Lurah: Pimpinan utama yang diangkat Walikota/Bupati.

2. Sekretaris Kelurahan: Mengurus tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan administrasi.

3. Seksi-Seksi: Umumnya terdiri dari Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.

4. Kelompok Jabatan Fungsional: Tenaga ahli yang membantu tugas teknis kelurahan.

5. Lembaga Mitra (LMK/LPM): Membantu lurah dalam menampung aspirasi warga dan bermitra dalam pembangunan.

Secara rinci, tupoksi tersebut didasarkan pada peraturan daerah masing-masing daerah, seperti diatur dalam Peraturan Walikota, contohnya mengenai tupoksi yang dibagi ke dalam seksi-seksi untuk operasional harian. Kelurahan Kelayan Barat